Home » » Bagaimana Cara Menyucikan Peralatan yang Sudah Dipakai Mengolah Babi?

Bagaimana Cara Menyucikan Peralatan yang Sudah Dipakai Mengolah Babi?

Written By Ambar Syahputra Siregar on Rabu, 29 Januari 2014 | 01.37

ambarcakewortel, Faktor penentu kehalalan makanan bukan hanya dari bahannya. Proses pengolahan dan penyajiannya juga harus bebas kontaminasi barang-barang haram. Lantas, bagaimana jika peralatannya dipakai juga untuk mengolah makanan haram?

Masalah ini sering ditemui di restoran. Makanan haram mungkin hanya ada sedikit di menu dibandingkan makanan nonharam. Makanan nonharam tersebut juga dijamin sama sekali tak menggunakan bahan haram. Namun, tetap saja, ada risiko kontaminasi saat diolah, sehingga makanan tersebut belum bisa dikatakan halal.

Begitu juga dengan makanan rumahan yang dibuat oleh orang yang biasa menyantap makanan dan minuman haram atau kurang mengerti tentang halal. Timbul pertanyaan, apakah mencuci saja sudah dianggap menghilangkan kontaminasi dari makanan haram?

Menanggapi hal ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menjawab lewat Jurnal Halal No. 105 edisi Januari-Februari 2014.

"Halal-haramnya sebuah produk harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga penyimpanan. Jika dalam rangkaian tersebut produk tercemar bahan haram, maka haramlah produk tersebut," tulis lembaga sertifikasi halal Indonesia ini.

LPPOM MUI mencontohkan, tempat memasak daging babi haram dipakai memasak makanan halal kalau belum dicuci secara syar'i. Cara menyucikannya adalah dengan sertu, yakni mencuci benda yang terkena najis dengan air sebanyak tujuh kali dan salah satunya dicampur tanah/debu.

Untuk fasilitas produksi yang tidak memungkinkan menggunakan tanah/debu, misalnya di pabrik, bisa digunakan bahan pembersih alternatif seperti sabun, deterjen, atau bahan kimia lain.

"Tentu saja bahan pembersih tersebut harus bebas najis. Jangan sampai tujuan menghilangkan najis tak sampai karena menggunakan bahan pencuci yang mengandung najis juga," LPPOM MUI mengingatkan.

Selain itu, lembaga tersebut menekankan, fasilitas produksi yang sudah disucikan tak boleh dipakai bergantian untuk mengolah produk bersertifikat halal dan yang mengandung babi.

Sumber : detikfood

0 komentar:

Posting Komentar

Isi komentar dengan sopan!

Popular Posts

Ads

Arsip Blog

 
Support : About | Privacy | TOS
Copyright © 2013 - 2018. Ambar Cake Wortel - All Rights Reserved
Created by DNN Network Published by Ambar Cake Wortel
Proudly powered by Blogger